Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian pencak silat model standard, warna bebas da polos (celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (Jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
1.2. Senjata
A. Untuk golongan remaja dan Dewasa
Golok atau parang : Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm.
Tongkat : Tebuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
B. Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Golok atau parang : Terbuat dari logam atau ayu, tidk tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat : Terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
2. Tahapan Pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah babak final. Peserta tingkat final adalah 3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapa pool pertandingan sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara delegasi teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat Teknik.
2.4. Pembaian pool peserta dilakukan melalui undian dalam rapat Teknik
2.5. Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta, dan langsung babak final.
3. Waktu Pertandingan
3.1. Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.
4. Tata Cara Pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan disahului dengan masuknya para juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan, para juri mengambl tempat yang telah ditentukan.
4.2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
4.3. Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan,menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada ketua pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada para juri.
4.4. Sebelum peragaan dimulai, ketua Pertandingan memberi isyarat dengan bendera kuning kepada para juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata. Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
4.6. Setelah waktu peragaan berahir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titk tengah gelanggang, dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
4.8. Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan waktu.
Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas.
4.9. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri.
4.10. Setelah selesai perhitungan, para juri meninggalkan tempatnya secara tertib menuju ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para juri meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan Pertandingan
5.1. Aturan Pertandingan
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata golok/parang dan tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secra tidak berlebihan dengan teriakan (berteriak)/suara mulut/vokal selama waktu peragaan.
5.1.4. Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan karena pesilat yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3. Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang salah.
b. Faktor Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Golongan Remaja dan Dewasa.
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para Juri berkewajiban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat. Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m x 10 m).
c.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.3. Pengurngan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara yang berlebihan.
c.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna). Termasuk di dalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah.
c.5. Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat besangkutan apabla Pesilat melanggar ketentuan seperti bersuara berteriak, keluar garis, dengan ketentuan jika 3 (tiga) Juri menentukan hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
c.6. Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau pingsan) atau karena faktor non teknis (lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya), maka Ketua Pertandingan akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.8.1. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka pertandingan pada nomor tersebut akan diulang dari menit awal setalah nomor undian terahir pada pool dan kategori bersangkutan dengan Juri yang sama.
1.8.2. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka akan diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama secepat-cepatnya 5 (lima) ment dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah teratasinya kendala non teknis.
1.8.3. Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.7. Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugas akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat (terbentur Pesilat, senjata lepas dan lain sebagainya), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DISKUALIFIKASI, dan Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Delegasi teknik dan Pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (kali) pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada Jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan jurus yang salah oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.
2. Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan regu.
3. Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahan sendiri.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
d. Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai perhitungan dari jumlah gerakan jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai kemantapan yang mencakup unsur :
3.1. Kemantapan gerak
3.2. Kemantapan irama gerak
4. Kemantapan penghayatan gerak
5. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total/terpadu diantara keempat unsur kemantapan.
7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4. Bila nilai tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketetapan waktu (3 menit)
7.5. Bila masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6. Bila masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer Pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan.
No HyperLink dan Komentar Hit&Run akan diacuhkan . Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan benar